HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA (2)
·Membiarkan diri dalam Keadaan Junub Sampai Azan Subuh
Jika orang junub sampai azan Subuh belum mandi atau jika tugasnya itu tayamum lalu dia belum juga bertayamum, maka pada beberapa keadaan puasanya batal:
1.Jika sampai azan Subuh sengaja tidak mandi atau jika tugasnya itu tayamum ternyata belum bertayamum:
a.Pada puasa Ramadhan dan puasa qodho, puasanya batal.
b.Pada selain puasa Ramadhan dan puasa qodho, pua-sanya tidak batal.
2.Jika lupa tidak mandi atau tidak bertayamum dan ingat setelah sehari atau beberapa hari:
a.Pada puasa Ramadhan, puasanya pada hari-hari itu harus di-qodho.
b.Pada puasaqodhoRamadhan, berdasarkan ihtiyath wajib, puasanya pada hari-hari itu harus di-qodho.
c.Pada selain puasa Ramadhan dan qodho-nya seperti puasa nazar atau puasa kaffarah, puasanya sah.
3.Jika pelaku puasa dalam kondisi tidur junub, dia tidak wajib langsung mandi dan puasanya sah.
4.Jika orang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa dia tidak bisa bangun sebelum Subuh untuk mandi, maka dia tidak boleh tidur, dan jika dia tidur dan tidak bisa bangun, maka puasanya batal.
Hal-hal Makruh bagi Pelaku Puasa
1.Melakukan sesuatu yang menyebabkan badannya jadi lemas seperti donor darah.
2.Mencium tumbuhan yang berbau harum, tetapi memakai parfum tidak makruh.
3.Membasahi pakaian yang dipakai.
4.Bersikat gigi dengan kayu yang basah.
* * *
PUASAN QODHO DAN KAFFARAH PUASA (1)
1.Puasa Qodho
Jika seseorang tidak berpuasa pada waktunya, maka dia harus berpuasa pada hari lain sebagai gantinya. Oleh karena itu, puasa yang dikerjakan setelah habis waktunya disebut dengan puasa qodho.
2.KaffarahPuasa
Kaffarahadalah sangsi yang ditetapkan karena membatalkan puasa, yaitu:
a.Membebaskan seorang budak.
b.Berpuasa selama dua bulan, dan 31 hari dari dua bulan ini harus dilaksanakan secara berturut-turut.
c.Memberi makan 60 orang fakir atau memberi satu mudmakanan kepada masing-masing dari mereka.
Orang yang wajib kaffarah atasnya harus melaksanakan salah satu dari tiga di atas. Akan tetapi karena budak pada zaman sekarang menurut fikih tidak dapat ditemukan, maka dia melakukan yang kedua atau ketiga. Jika dia tidak mampu melaksanakan satu pun dari tiga di atas, hendaknya mem-beri makanan kepada fakir sebatas kemampuannya. Dan jika ini pun tidak mampu, hendaknya dia beristigfar.
Pada beberapa hal di bawah ini, melakukan puasa qodhoadalah wajib tetapi tidak ada kaffarah-nya:
1.Sengaja muntah.
2.Pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi janabah lalu berpuasa selama satu hari atau beberapa hari dalam keadaan junub.
3.Pada bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang mem-batalkan puasa—seperti minum air—tanpamemeriksa terlebih dahulu; apakah sudah Subuh atau belum, kemudian tahu bahwa ketika itu sudah Subuh.
4.Ada orang mengatakan bahwa belum Subuh dan atas dasar perkataannya pelaku puasa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, kemudian tahu bahwa ketika itu sudah Subuh.
5.Jika sengaja tidak berpuasa pada puasa bulan Rama-dhan atau sengaja membatalkannya, maka wajib melak-sanakan puasa qodhodan melakukan kaffarah.
Kesimpulan Pelajaran
1.Jika orang yang junub—pada puasa bulan Ramadhan dan puasa qodho—sengaja tidak mandi sampai azan subuh, atau jika tugasnya adalah tayamum dan dia tidak bertayamum, maka puasanya batal.
2.Jika pada puasa bulan Ramadhan lupa sehingga tidak mandi atau tidak bertayamum, dan setelah sehari atau beberapa hari dia baru ingat, maka dia harus meng-qodho puasa-puasanya pada hari-hari lupa itu.
3.Jika seseorang junub di siang hari dalam kondisi tidur, dia tidak wajib langsung mandi dan puasanya sah.
4.Jika orang yang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa kalau dia tidur tidak bisa bangun sebelum Subuh untuk mandi, maka dia tidak boleh tidur, dan jika dia tidur dan tidak bisa bangun, maka puasanya batal.
5.Mencium tumbuhan yang harum dan membasahi pa-kaian yang dipakainya dalam keadaan berpuasa adalah makruh.
6.Puasa setelah habis waktunya disebut dengan puasa qodho, dan sangsi karena membatalkan puasa disebut de-ngan kaffarah.
7.Orang yang wajib melakukan kaffarahharus memer-dekakan budak, atau puasa selama dua bulan, atau memberi makan kepada 60 orang fakir.
8.Jika sengaja muntah atau pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi dan berpuasa sehari atau beberapa hari tanpa mandi, maka harus meng-qodho puasa-puasanya pada hari-hari itu akan tetapi tanpa kaffarah.
9.Jika seseorang makan tanpa memeriksa terlebih dahulu kemudian tahu bahwa dia makan ketika Subuh sudah tiba, maka puasanya batal dan harus meng-qodho-nya tetapi tanpa kaffarah.
10.Jika sengaja tidak berpuasa Ramadhan, maka selain ha-rus meng-qodho puasa juga harus menunaikan kaffarah.
Pertanyaan:
1.Apa perbedaan antara puasa qodhodan kaffarahpuasa?
2.Apa hukum puasa seseorang yang junub jika pada pu-asa sunah dia tidak mandi sampai azan Subuh?
3.Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang bangun dari tidur dan tidak memiliki waktu untuk mandi ja-nabah?
4.Apa hukum memakai wangi-wangian dalam keadaan berpuasa?
5.Seseorang yang jam dindingnya terlambat, lalu dia makan sahur sesuai dengan waktu jamnya itu, kemu-dian tahu bahwa dia makan sahur setelah azan Subuh, apa tugasnya sekaitan dengan qodhodan kaffarah?